Jl. Pendidikan No. 1, kdp kebumen (0271) 661579 [email protected]

Struktur Organisasi

Susunan organisasi KDP kdp kebumen kdp kebumen, struktur yang sistematis untuk pelayanan pendidikan optimal.

Pimpinan

Pimpinan KDP kdp kebumen

Tim pimpinan yang memimpin arah strategis dan operasional dinas pendidikan di kdp kebumen.

KD

Kepala Dinas

Kepala Dinas Pendidikan

Memimpin penyelenggaraan kebijakan pendidikan dan pelayanan publik di kdp kebumen.

SK

Sekretaris Dinas

Sekretaris

Mengkoordinasikan tata usaha, kepegawaian, keuangan, dan rumah tangga KDP kdp kebumen.

FN

Bendahara & Fungsional

Tim Fungsional

Pengawas sekolah, perencana pendidikan, dan tenaga fungsional pendukung lainnya.

Bidang-Bidang

Bidang & Sub-Bagian

Setiap bidang memiliki tugas khusus untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan di kdp kebumen.

Bidang Pendidikan Dasar

Menangani penyelenggaraan, pembinaan, dan pengembangan SD & SMP di kdp kebumen.

Bidang PAUD & Kesetaraan

Pengelolaan PAUD, TK, dan pendidikan kesetaraan (Paket A, B, C) di seluruh kdp kebumen.

Bidang GTK

Pengelolaan Guru & Tenaga Kependidikan: NUPTK, sertifikasi, mutasi, dan kompetensi.

Bidang Sarana & Prasarana

Pengembangan, perawatan, dan rehabilitasi sarana pendidikan di sekolah-sekolah kdp kebumen.

Sub Bagian Keuangan

Pengelolaan Dana BOS, BOSDA, gaji guru, dan anggaran pendidikan kdp kebumen.

Sub Bagian Perencanaan

Penyusunan rencana strategis, evaluasi, dan pelaporan kinerja KDP kdp kebumen.

Bagan Organisasi

KDP kdp kebumen dipimpin oleh Kepala Dinas yang membawahi Sekretaris dan empat bidang utama: Pendidikan Dasar, PAUD & Kesetaraan, GTK (Guru & Tenaga Kependidikan), serta Sarana & Prasarana. Sekretariat dibantu tiga sub-bagian: Umum & Kepegawaian, Keuangan, serta Perencanaan & Evaluasi.

Struktur ini memungkinkan setiap bidang fokus pada tugas spesifiknya dengan koordinasi terpusat melalui Sekretariat. Setiap bidang berinteraksi langsung dengan satuan pendidikan dan masyarakat kdp kebumen melalui jalur pelayanan yang telah ditetapkan.

Pengawasan: Operasional KDP kdp kebumen berada di bawah pembinaan Bupati/Walikota dan koordinasi Sekretaris Daerah kdp kebumen, dengan pengawasan internal oleh Inspektorat Daerah.